Sabtu, 17 Juli 2010

“RAKYAT PAPUA MENGUGAT IMPLEMENTASI OTSUS SECARA BENAR DAN BERTANGGUNG JAWAB


Press Release
FORUM DEMOKRASI RAKYAT PAPUA (FORDEM)

“RAKYAT PAPUA MENGUGAT IMPLEMENTASI OTSUS SECARA BENAR DAN BERTANGGUNG JAWAB”


Dewasa ini, masyarakat Papua semakin dibingungkan dengan berbagai kebijakan dan pernyataan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Papua, terkait implementasi Undang-Undang No, 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Setelah 9 tahun diberlakukannya undang-undang ini, berbagai kebijakan pembangunan yang dirumuskan dan diterapkan di Tanah Papua, semakin menjauh dari semangat dasar lahirnya Otonomi Khusus (OTSUS) Papua. Status hidup rakyat Papua juga tidak mengalami perubahan berarti, keadilan dan kesejahteraan rakyat Papua yang menjadi tujuan utama dari lahirnya OTSUS, tidak terlihat secara signifikan. Berbagai contoh kasus yang sudah dan sedang terjadi dapat menjelaskan kondisi memperihatinkan ini..

Rakyat Papua tetap mengeluh dengan biaya kesehatan dan pendidikan yang tetap tidak mampu mereka jangkau. Di bidang kesehatan, Keputusan Gubernur provinsi Papua No. 6/2009 tentang Pengobatan Gratis bagi Rakyat Asli Papua melalui subsidi dana OTSUS, tidak berlaku efektif di lapangan. Obat-obat dan alat kesehatan standar yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat, tidak tersedia di rumah sakit-rumah sakit umum milik pemerintah daerah. Hal ini memaksa masyarakat harus membelinya di apotik-apotik komersil dengan harga yang sangat mahal. Peraturan Gubernur tersebut tidak memperhitungkan dampaknya bagi kesejahteraan para tenaga medis, sehingga memicu timbulnya aksi mogok kerja yang dilakukan para-medis dan tenaga dokter sepanjang akhir tahun 2009. Di bidang pendidikan, Papua tetap bergumul dengan minimnya tenaga guru terutama di pedalaman-pedalaman, alat-alat belajar yang minim, bahkan para orangtua yang masih saja mengeluh tentang tingginya biaya pendidikan di segala tingkatan.

Di bidang ekonomi, masyarakat asli Papua masih terus bergumul dengan persoalan kemiskinan, miskin di atas tanah yang mengahasilkan devisa besar bagi pendapatan nasional negara Indonesia. Perkembangan kegiatan ekonomi di daerah perkotaan di Papua dalam wujud menjamurnya pembangunan ruko-ruko, mall dan hotel, hanya tidak dapat menjadi ukuran kemajuan Papua karena hanya dimiliki segelintir orang. Warga Papua kebanyakan semakin terhempas ke pinggiran, semisal Mama-Mama Pedagang Asli Papua yang tetap duduk berjualan di atas aspal dan tanah berbecek. Derasnya arus migrant ke Papua untuk mencari hidup, membuat orang Papua tambah terpuruk dan tidak mampu bersaing merebut kesempatan –kesempatan ekonomi yang tersedia.

Di bidang hukum dan politik, harus digarisbawahi bahwa OTSUS tidak memberi keleluasaan dan jaminan hukum bagi Hak Orang Asli Papua untuk terlibat secara signifikan dalam kehidupan politik dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini. Upaya Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk memastikan keterwakilan Orang Asli Papua secara memadai di dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Papua, mengalami begitu banyak rintangan dan penolakan, baik dari pemerintah daerah hingga di pemerintah pusat di Jakarta. Kasus 11 kursi untuk Orang Asli Papua di DPRP menjadi bukti dari kekacauan ini. Kemudian, impian orang Papua untuk bebas memimpin daerahnya sendiri melalui mekanisme pemilihan kepala daerah, menjadi lenyap ketika Keputusan Kultural MRP terbaru No. 14/2010 tentang Calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota yang harus Orang Asli Papua, tidak dihormati Gubernur Papua, Komisi Pemilihan Umum dan partai-partai politik dalam PEMILUKADA Kotamadya Jayapura dan Kabupaten Kerom yang tahapan pencalonanannya sedang berlangsung.


Memperhatikan contoh kekacauan demi kekacauan yang terjadi di atas, hal ini menandakan bahwa Otonomi Khusus Papua sudah tidak mampu memberikan jaminan hokum dan jaminan politik bagi Orang Asli Papua untuk mengatur diri dan menjalankan pembangunan dengan baik di Tanah Papua sebagai bagian integral negara Indonesia. Seluruh sendi kehidupan masyarakat dan pemerintahan di Papua goyah, dan perlu dilakukan perubahan mendasar sesegera mungkin untuk menjamin terciptanya demokrasi dan penghormatan terhadap hak-hak orang Papua sebagai bagiand ari warga negara RI.

Karena itu, sebagai bagian dari masyarakat sipil Papua yang prihatin dengan situasi yang ada, kami menyatakan sikap kami sebagai berikut:

1. Menuntut Presiden RI, Gubernur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Papua Barat agar menunjukkan itikad baiknya, menjalankan dengan sungguh-sungguh amanat Otonomi Khusus Papua;
2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk mememerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menghentikan sementara seluruh proses PEMILUKADA di Tanah Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, hingga adanya PERDASUS yang mengakomodir tuntutan rakyat Papua sebagaimana diputuskan MRP dalam Keputusan Kultural No. 14/2010;
3. Meminta Gubernur Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk segera melahirkan PERDASUS yang mengatur penambahan kursi Orang Asli Papua sesuai amanat OTSUS di DPR Provinsi Papua dan Papua Barat;
4. Meminta Gubernur Provinsi Papua dan DPRP untuk segera menetapkan PERDASUS tentang pembatasan masuknya penduduk migran di Tanah Papua, demi terjaminnya hak Orang Asli Papua untuk terlibat secara bebas dan aktif dalam pemilihan kepala daerah di tiap kabupaten dan kotamadya se-Tanah Papua;. di dalam PILKADA secara bebas;
5. Apabila alternative usulan-usulan di atas sudah tidak memadai untuk melindungi hak hidup Orang Asli Papua, maka kami meminta Presiden RI untuk berdialog secara bermartabat dengan masyarakat Papua guna mencari penyelesaian baru atas kekacauan yang terjadi secara demokratis.

0 Comments: