Jumat, 18 Juni 2010

GAGAL GALAKAN PERDASI DAN PERDASUS


GAGAL GALAKAN
PERDASI DAN PERDASUS


Oleh :
Natan Tebai

Semua orang Papua merasa dimerdekakan ketika menerima amanat Otonomi Khusus (OTSUS) dibawa pemerintahan B. J . Habibie yang dikemas Dalam UU No. 21 Tahun 2001. Dalam UU tersebut dicantumkan pada pasal ke 20 berbunyi panjang lebar mengenai tugas dan tanggung jawab yang MRP embani sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua. Pada waktu lalu, yakni tahun 2004 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2004, tertanggal, 23 Desember 2004. Secara garis besar Tugas utama MRP dibentuk sesuai dengan amanat UU No 21 Tahun 2001 adalah dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama (pasal 1 butir ke-6). Patut diyakini bahwa benar MRP hadir di tanah Papua lambat 3 tahun didahului oleh- oleh OTSUS. Bukan hanya MRP ,DPR, dan Gubernur diharapakan menyusung dan menetapkan PERDASI dan PERDASUS rakyat papua masih menatikan bukti kongrit.

Kerja dan peran dari MRP, DPR dan pemerintah sangat di dambakan oleh semua pihak terlebih khusus orang asli Papua sendiri. Dimana dengan hadirnya MRP di harapakan dapat mengangkat segala ketertingagalan segala martabat dan derajat orang Papua yang selama ini di kuburkan oleh pemerintah artinya keputusan yang dilakukan haruslah berdasarkan keputusan pemerintah pusat katanya otonomi khusus tapi ? keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sampai kini belum gigih menunjukan peran dalam kehidupan masyarakat papua padahal satu aspek penting yang selalu dimpikan dari roh dari otonomi khusus (OTSUS) adalah menegakan PERDASI dan PERDASUS bagi masyarakat Papua itupun tidak ada, kapan ? kini MRP berusia 5 tahun namun sampai detik ini kurang eksis menetapkan keputusan yang sangat singnifikan demi proteksi nilai-nilai adat, perberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan umat beragama. Mengherankan malah menimbulkan banyak diktonomi sosial dimana terjadi pemekaran kabupaten dan provinsi disembarang tempat terjadi papua dulunya utuh kini terpecah agamanya, daerah, suku, pemberdayan perempuan tidak nampak sungguh menyenangkan ataukah menyedihkan karena kisah ini masih terurai diatas tanah papua dibayang-bayangi dalam Era OTSUS dalamnya MRP dan Pemerintah ataukah kelompok lain.
Pemahaman masyarakat Papua tentang MRP dan orang papua yang ada sebagai pemimpin Birokrasi bukan lagi dipandang pemimpin yang beradab dan ada dalam honai adat seperti yang disebut oleh Pastor Neles Tebai dalam buku “ MRP kitong Pu Honai “ Pemahaman rakyat papua terhadap MPR dan pejabat pemerintah adalah bukan sebuah lembaga atau orang-orang yang mengangkat harkat, derajat dan martabat orang asli Papua, melainkan sebuah lembaga dan orang yang akan berada dan merugikan orang asli Papua karena kurang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Tidak ada jalan lain yang MRP dan DPR tidak terlepas juga pemerintah bisa lalui, selain membela dan memberdayakan orang Papua semisal Ketika rakyat mengadakan aksi di menyatakan pendapat dimuka umum selalu pihak terkait seperti penegak hukum selalu kaitkan dengan pasal Makar, dan Separatis. hal ini membunuh psikologi pergerakan rakyat dalam mengajukan protes terhadap kebijakan pemerintah yang keliru atau buta tidak sesuai dengan tuntutan rakyat papua maka mesti MRP, DPR dan Pemerintah harus menunjukan kualitas dan kinerja mereka dengan berbagai langkah dan tindakan yang bisa di jadikan ukuran untuk rakyat menilai. Menjadi wakil rakyat yang duduk di MRP,DPR, dan Pemerintah di papua bukanlah pekerjaan muda, tetapi ini sebuah pekerjaan yang sangat berat, karena bertentangan dengan mereka yang punya kepentingan dari segalanya yang ada di bumi Papua bukanlah sebuah alasan singnifikan.

Anggota MRP, DPR, dan Pejabat Pemerintah di pilih oleh rakyat untuk memperhatiakan penderitaan rakyat atau akar rumput (Grass Root) namun ketika mendapatkan jabatan binggung, bisu, dan takut untuk meneggakan nilai-nilai adat sangat lucu karena anggota MRP dan DPR sama seperti pemerintah yang mementingkan jabatan, uang dan bermental proyek. Perlu dingat MRP DPR ada untuk selamatkan rakyat papua tidak sama seperti pemerintah.

Proteksi, Sahkan Perdasi dan Perdasus
Mengikuti irama pembangunan dalam aspek perekonomian dan politik di tanah papua penuh dengan kemurkaan dan kepentingan kelompok tertentu diharapkan MRP dan DPR netral dan proteksi rakyat papua dari ancaman-ancaman pihak tertentu seperti penembakan, penyerangan, pembakaran dimana beberapa waktu zilam terjadi jangan sampai semua hal tersebut berdampak pada masyarakt akar rumput ( Grass Root) hidup dalam ketakutan, ketidak adilan, penindasan, kewatiran, kebimbangan dan lainya diatas tanahnya sendiri kini hidup damai bagi orang papua adalah kesengsaraan, benarkah ?

Pemerintah Provinsi Papua, kabupaten/walikota, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Rakyat Papua (MRP) mesti mensikronisasikan tugas dan fungsi artinya membuat aturan yang sifatnya memproteksi kehidupann masyarakat pribumi. OTSUS bagai rakyat papua mengandung tiga kata kunci melindungi, keberpihakan, dan memberikan peluang bagai masyarakat pribumi namun kini baru bidang Kesehatan dan Pendidikan telah di sahkan namun belum digalakan secara optimal padahal MRP akan berakhir dalam waktu kedepan (baca, fajar timur edisi IV) rakyat papua dalam kesempatan lain pula telah letih meneriakan MRP harus dibubarkan karena OTSUS dan pemilu telah gagal total, semua hal terjadi akibat gagalnya keberpihak terhadap masyarkat akar rumput maka untuk Proteksi rakyat papua segera sahkan PERDASI dan PERDASUS yang masih di sembunyikan karena rakyat papua butuh, semoga digalakan.

0 Comments: